Putusan Uji materi UU Pilpres
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terhadap uji materi Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Putusan itu akan diumumkan dalam persidangan yang digelar pada Kamis (3/7/2014).
"Ada pengajuan permohonan pengujian UU Pilpres Pasal 159 ayat 1. Yang diajukan tiga pemohon. Kamis akan diputus pukul 11.00 WIB," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2014).
Permohonan uji materi UU ini diajukan oleh tiga pihak. Pertama, Forum Pengacara Konstitusi dengan nomor perkara 50/PUU-XII/2014. Lalu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dengan nomor perkara 51/PUU-XII/2014. Terakhir, dua orang advokat atas nama Sunggul Harmonangan Sirait dan Haposan Situmorang yang bernomor perkara 53/PUU-XII/2014.
Dalam persidangan sebelumnya, Forum Pengacara Konstitusi yang diwakili Andi Asrun menjelaskan bahwa ketentuan ini merupakan bagian dari konstruksi hukum yang dibangun bersama pasal 6A ayat (3), Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 159 ayat (2) UU Pilpres. Konstruksi tersebut secara implisit mengharapkan agar pasangan calon lebih dari dua sehingga diambil dua peraih suara terbanyak untuk maju ke putaran kedua.
Sementara itu, Perludem menyatakan ada ketidakpastian hukum terkait dengan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres tersebut. Dengan pilpres yang hanya diikuti oleh dua pasangan capres-cawapres, masyarakat berpotensi menjadi apatis untuk putaran kedua. Untuk itu, Perludem memohon penafsiran yang bertujuan agar pelaksanaan pilpres menjadi satu putaran saja.
Di lain pihak, Sunggul Hamonangan Sirait dan Haposan Situmorang mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Komisi Pemilihan Umum dalam menetapkan pemenang Pilpres 2014. Mereka berpendapat pasal 159 ayat (1) tidak bisa menjadi dasar dalam pelaksanaan pemilihan presiden. Dengan tidak adanya aturan yang jelas tentang penyelenggaraan pilpres pada 9 Juli mendatang, Sunggul menilai penyelenggaraan pilpres menjadi inkonstitusional apabila tidak ada pasangan yang memenuhi sebaran hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU
Berdasarkan dalil tersebut, para pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 159 ayat (1) UU pilpres tidak bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak diberlakukan untuk penyelenggraan pemilihan presiden yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon dan agar ketentuan tersebut tidak diterapkan dalam kondisi pemilihan presiden yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon.
Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra serta Hakim MK Harjono dan HS Natabaya selaku saksi ahli pun mengamini permohonan yang diajukan para pemohon. Ketiganya sepakat pilpres yang diikuti oleh dua pasang calon presiden-calon wakil presiden dilakukan cukup satu putaran.
REKLAMASI BALI
Pesisir Bali Tolak Reklamasi, Berikut Tuntutan Warga
“Kami warga Bali siap puputan untuk menolak reklamasi di Teluk Benoa.” Begitu teriak Priatna, koordinator Forum Masyarakat Renon Tolak Reklamasi, melalui pelantang pada aksi Jumat (15/8/14). Tangan kiri memegang pelantang (megaphone) warna merah. Tangan kanan mengangkat keris tinggi-tinggi.
Masih memegang pelantang, dia menusukkan keris ke sendiri. Priatna, yang berpakaian adat Bali madya layak orang mau sembahyang ini, sedang ritual ngurek meski hanya sebentar.
Puputan adalah istilah melawan hingga titik darah penghabisan di Bali. Ada beberapa sejarah puputan ketika melawan Belanda. Puputan Badung pada 20 September 1906 dan puputan Klungkung 21 April 1908. Orang Bali menganggap puputan adalah peristiwa heroik melawan penjajahan.
Baginya, puputan kali ini perlawanan terhadap rencana reklamasi di Teluk Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Jumat sore itu, Priatna satu dari sekitar 1.500 warga Bali yang aksi menolak reklamasi Teluk Benoa. Peserta dari desa-desa di sekitar Teluk Benoa seperti Kedonganan, Kelan, Jimbaran, Sanur, dan lain-lain.
Tak hanya nelayan dan pemilik usaha pariwisata di sekitar Tanjung Benoa, mereka juga dari pelajar, mahasiswa dan aktivis lembaga swadaya masyarakat. Ada pula kelompok warga dari Sukawati dan Ubud, Gianyar bahkan Jembrana di ujung barat Bali.
Bendera massa aksi dari berbagai kelompok ini berkibar-kibar selama aksi. Bendera putih, merah, dan hitam dengan tulisan Bali Tolak Reklamasi terlihat paling banyak
Sekitar pukul 15.00, massa berkumpul di Tanjung Benoa, pusat pariwisata pesisir di Bali selatan. Menggunakan perahu jukung, perahu wisata, jet ski, dan lain-lain, massa bergerak. Tujuannya, tanah timbul (mud island) di lokasi yang akan direklamasi.
Ratusan perahu melaju dalam barisan diiringi gamelan ala Bali. Peserta aksi membentangkan bendera dan spanduk menolak reklamasi.
“Kami Rakyat Bali Tidak Butuh Reklamasi. Cabut Perpres No 51 tahun 2014.” “Bali Not For Sale.” “BALI Bukan Ajang Lahan Investor Serakah.” Begitu antara lain bunyi spanduk-spanduk itu.
Setelah berkeliling sekitar satu jam termasuk di bawah jalan tol di Benoa–Nusa Dua, massa berhenti di tanah timbul. Mereka turun dari perahu. Berorasi, membentangkan spanduk raksasa berukuran sekitar 10×3 meter dengan tuntutan,” Tolak Reklamasi Teluk Benoa, Batalkan Perpres no 51 tahun 2014!”
Empat tuntutan
Massa membacakan empat tuntutan. Pertama, menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membatalkan Perpres No 51 tahun 2014. Juga menuntut SBY memberlakukan Perpres lama tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita).
Kedua, menuntut SBY untuk menolak rencana reklamasi Teluk Benoa karena mengancam hajat hidup orang banyak dan meningkatkan risiko bencana ekologis di Bali selatan.
“Reklamasi akan menghancurkan Bali,” kata I Wayan Kartika, koordinator Tanjung Benoa Tolak Reklamasi (TBTR) kala aksi.
Ketiga, massa meminta SBY menghentikan seluruh proses perizinan reklamasi. Terakhir, massa menuntut SBY di akhir jabatan tidak mengeluarkan kebijakan strategis yang mengancam hajat hidup orang banyak, termasuk reklamasi Teluk Benoa.
Reklamasi yang ditolak warga Bali adalah rencana investasi PT Tirta Wahana Bali Internasional (PT TWBI). Perusahaan milik taipan Tomy Winata ini akan membangun pulau-pulau baru di Teluk Benoa. Kawasan ini di antara segi tiga emas sekaligus jantung pariwisata Bali yaitu Sanur, Kuta, dan Nusa Dua.
TWBI akan membangun fasilitas pariwisata serupa Disneyland, Amerika Serikat atau Pulau Sentosa di Singapura. Di sana akan dibangun lapangan golf, gedung konvensi, perumahan, perkantoran dan lain-lain. Kawasan teluk seluas 1.400 hektar akan direklamasi sekitar 810 hektar.
Rencana inilah ditentang warga Bali, termasuk TBTR, Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBali), dan lain-lain. “Jika teluk di sisi barat direklamasi, terumbu karang di sisi timur akan rusak. Kami mengandalkan keindahan terumbu karang itu sebagai tempat wisata,” kata Wayan.
Teluk ini berada di sisi barat Tanjung Benoa. Di sana terdapat pulau kecil yang jadi tujuan turis. Sisi timur, warga lokal mengelola wisata laut seperti diving, snorkling, dan banan boat yang menjual pesona bawah laut termasuk terumbu karang dan ikan.
“Usaha wisata kami pasti mati jika nanti ada wisata terpadu yang dibangun investor. Apalagi mereka punya modal lebih besar.”
Bencana lingkungan
Dari sekian banyak dampak negatif, persoalan lingkungan paling mudah terlihat. Lembaga lingkungan Conservation International (CI) Bali pernah membuat riset terkait dampak buruk reklamasi Teluk Benoa terhadap lingkungan. Salah satu, kemungkinan banjir rob jika ada reklamasi.
“Teluk Benoa merupakan kawasan reservoir bagi lima sungai besar di Bali selatan. Jika direklamasi, air pasti melimpah ke luar kawasan jika hujan besar,” kata Iwan Dewantama, manajer Jaringan Pengelolaan Pesisir CI Bali, juga tim riset.
Menurut Iwan, dampak ekologis lain adalah perubahan struktur tanah. Secara geogenesis atau sejarah terbentuknya, Teluk Benoa merupakan daerah mudah berubah. Labil. Dia hanya endapan lumpur. “Jika direklamasi, makin labil hingga meningkatkan risiko bencana seperti gempa dan tsunami.”
Reklamasi, katanya, sebagai intervensi terhadap alam justru memperburuk labilitas kawasan Teluk Benoa. Iwan mengingatkan, dampak lingkungan terhadap lokasi-lokasi yang akan dikeruk pasirnya untuk reklamasi Teluk Benoa. Menurut proposal TWBI, mereka memerlukan 33 juta kubik pasir untuk membangun pulau-pulau baru di Teluk Benoa.
Jutaan kubik pasir untuk reklamasi ini akan diambil dari beberapa lokasi seperti Pantai Sawangan, Bali bagian selatan; Karangasem, Bali bagian timur; Sekotong, Nusa Tenggara Barat; serta bekas material pengerukan pendalaman alur di lokasi reklamasi.
“Logikanya, jika ada bagian dikeruk untuk reklamasi, akan ada bagian lain dari kawasan perairan laut akan rusak. Itu sudah pasti.”
Dia menambahkan, kawasan pesisir merupakan satu kesatuan. Intervensi di satu titik akan berdampak terhadap kawasan di tempat lain. Reklamasi Pulau Serangan di Denpasar selatan pada 1994, bisa jadi contoh. Dampak reklamasi pulau hingga empat kali lipat dibanding luas awal, abrasipun terjadi lebih keras di daerah lain seperti Mertasari, Padanggalak, dan Lebih.
Karena itulah, bagi sebagian besar warga Bali seperti Priatna yang tinggal jauh dari Tanjung Benoa, reklamasi menjadi masalah. Ini tak hanya masalah warga sekitar lokasi. “Reklamasi Teluk Benoa masalah warga Bali karena akan berdampak abrasi ke seluruh pesisir Bali. Reklamasi harus ditolak,” kata Priatna.
Kurikulum 2013
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Aspek
Pengetahuan
Pengetahuan dalam kurikulum 2013 sama seperti kurikulum-kurikulum sebelumnya, yaitu penekanan pada tingkat pemahaman siswa dalam pelajaran. Nilai dari aspek pengetahuan bisa didapat dari Ulangan Harian, Ujian Tengah/Akhir Semester, dan Ujian Kenaikan Kelas. Pada kurikulum 2013, Pengetahuan bukan aspek utama seperti pada kurikulum-kurikulum sebelumnya.Keterampilan
Keterampilan merupakan aspek baru dalam kurikulum di Indonesia. Keterampilan merupakan penekanan pada skill atau kemampuan. misalnya adalah kemampuan untuk mengemukakan pendapat, berdiksusi/bermusyawarah, membuat laporan, serta berpresentasi. Aspek Keterampilan merupakan salah satu aspek penting karena hanya dengan pengetahuan, siswa tidak dapat menyalurkan pengetahuan tersebut sehingga hanya menjadi teori semata.Sikap
Aspek sikap merupakan aspek tersulit untuk dinilai. Sikap meliputi sopan santun, adab dalam belajar, absensi, sosial, dan agama. Kesulitan penilaian dalam aspek ini karena guru tidak setiap saat mengawasi siswa-siswinya. Sehingga penilaian tidak begitu efektif.Mata Pelajaran
Sekolah Tingkat Dasar
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Matematika
- Bahasa Indonesia
- Ilmu Pengetahuan Alam
- Ilmu Pengetahuan Sosial
- Seni Budaya dan Prakarya (Termasuk Muatan lokal)
- Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Termasuk Muatan lokal)
- Bahasa Daerah (Sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing)
Sekolah Tingkat Menengah Pertama
- Kelompok A (Wajib)
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Matematika
- Bahasa Indonesia
- Ilmu Pengetahuan Alam
- Ilmu Pengetahuan Sosial
- Bahasa Inggris
- Kelompok B (Wajib)
- Seni Budaya (Rupa/Musik/Tari/Teater)
- Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
- Prakarya dan Kewirausahaan (Rekayasa/Kerajinan/Budidaya/Pengolahan)
- Bahasa Daerah (Sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing)
Sekolah Tingkat Menengah Atas
- Kelompok A (Wajib)
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Matematika
- Bahasa Indonesia
- Sejarah Indonesia
- Bahasa Inggris
- Kelompok B (Wajib)
- Seni Budaya (Rupa/Musik/Tari/Teater)
- Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
- Prakarya dan Kewirausahaan (Rekayasa/Kerajinan/Budidaya/Pengolahan)
- Kelompok C (Peminatan)
Ilmu Alam | Ilmu Sosial | Ilmu Bahasa |
---|---|---|
Matematika Peminatan | Sejarah Peminatan | Bahasa Indonesia Peminatan |
Fisika | Geografi | Bahasa Inggris Peminatan |
Biologi | Ekonomi | Bahasa Asing |
Kimia | Sosiologi | Antropologi |
Lintas Minat/Pendalaman Minat | ||
Lintas Minat/Pendalaman Minat |
Laporan Belajar
Laporan Belajar atau Rapor pada Kurikulum 2013 ditulis berdasarkan Interval serta dihapuskannya sistem ranking. Hal ini dilakukan untuk meredam persaingan antar siswa. Penilaian pada Rapor kurikulum 2013 dibagi kedalam 3 kolom yaitu Pengetahuan, Keterampilan, dan Sikap. Setiap kolom nilai (Pengetahuan dan Keterampilan) dibagi lagi menjadi 2 kolom yaitu kolom angka dan kolom huruf, setiap kolom diisi menggunakan nilai interval. Interval-interval tersebut adalah sebagai berikut:Angka | Huruf |
---|---|
1.00-1.33 | D |
1.34-1.66 | C- |
1.67-2.00 | C |
2.01-2.33 | C+ |
2.34-2.66 | B- |
2.67-3.00 | B |
3.01-3.33 | B+ |
3.34-3.66 | A- |
3.67-4.00 | A |